Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna perusahaan, dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda). (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal. (4) Pembinaan dan pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya. (5) Pembinaan dan pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan oleh: a. Pemerintah Daerah; b. Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk pengawasan umum; dan c. Otoritas Jasa Keuangan untuk pengawasan teknis. (6) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh pejabat Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan. (7) Pembinaan dan pengawasanterhadap PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda