Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, maka penyelesaian hak dan kewajiban Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS.
Koreksi Anda