Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) terjadi karena:
a. keputusan RUPS;
b. penetapan pengadilan.
(2) Pembubaran PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Tata cara pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
