Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) diputuskan oleh RUPS dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sebelum diselenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah terlebih dahulu menyelenggarakan PraRUPS, guna memberikan tenggang waktu konsultasi dan konsolidasi internal Pemerintah Daerah dengan DPRD sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dalam RUPS. (3) Tata cara penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda