Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pengelolaan kegiatan usaha, PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) melaksanakan prinsip: a. peningkatan kinerja dan produktivitas usaha PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda); b. tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), yang meliputi: 1. transparansi; 2. akuntabilitas; 3. responsibilitas; 4. kemandirian; dan 5. keadilan. c. peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian usaha PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda).
Koreksi Anda