Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya laporan keuangan, laporan kegiatan PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda), laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan serta hal-hal lain. (2) Laporan tahunan PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direksi melalui Dewan Komisaris untuk memperoleh pengesahan RUPS.
Koreksi Anda