Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Pengadaan dan pelepasan aset PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) dalam bentuk barang bergerak/tidak bergerak ditetapkan dengan Keputusan Direksi sesuai Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
