Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan dan pelepasan aset PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) dalam bentuk barang bergerak/tidak bergerak ditetapkan dengan Keputusan Direksi sesuai Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda