Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas. (2) Anggaran dasar PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) memuat antara lain: a. nama dan tempat kedudukan; b. maksud dan tujuan; c. kegiatan usaha; d. jangka waktu berdiri; e. besarnya jumlah modal dasar dan modal disetor; f. jumlah saham; g. klasifikasi saham dan jumlah saham untuk tiap klasifikasi serta hak yang melekat pada setiap saham; h. nilai nominal setiap saham; i. nama, jabatan dan jumlah anggota Komisaris serta anggota Direksi; j. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS; k. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Komisaris dan anggota Direksi; l. tugas dan wewenang Komisaris dan Direksi; m. penggunaan laba dan pembagian dividen; dan n. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda