Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendirian PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) bertujuan untuk: a. memperluas produk usaha dan jangkauan pelayanan di bidang perbankan untuk peningkatan usaha dan taraf hidup rakyat; b. memperkuat kelembagaan, struktur permodalan, dan daya saing PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda); dan c. mengoptimalkan laba/keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah.
Koreksi Anda