Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati mempunyai kewenangan untuk memproses penyertaan modal daerah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal modal disetor belum mencapai modal dasar, Pemerintah Daerah berkewajiban menganggarkan dalam APBD.
Koreksi Anda