Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Bupati mempunyai kewenangan untuk memproses penyertaan modal daerah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal modal disetor belum mencapai modal dasar, Pemerintah Daerah berkewajiban menganggarkan dalam APBD.
Koreksi Anda
