Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c berorientasi pada: a. pengembangan DPS; b. pengembangan pemasaran pariwisata; c. pengembangan industri pariwisata; dan d. pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia pariwisata. (2) Pengembangan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan strategi penelitian dan pengembangan a. DTW; b. Aksesibilitas dan/atau transportasi kepariwisataan c. Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung daya saing Destinasi Pariwisata Daerah (3) Pengembangan pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan strategi penelitian dan pengembangan: a. pasar wisatawan dalam rangka pengembangan pasar baru dan pengembangan produk; b. penguatan citra pariwisata; c. komunikasi pemasaran; d. kemitraan pemasaran pariwisata; e. peningkatan promosi pariwisata di dalam dan di luar negeri. (4) Pengembangan industri pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan strategi penelitian dan pengembangan: a. industri pariwisata; b. daya saing produk pariwisata; c. Investasi di bidang pariwisata. d. kemitraan usaha pariwisata; e. penciptaan kredibilitas bisnis; dan f. tanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan. (5) pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan strategi penelitian dan pengembangan: a. organisasi kepariwisataan; b. sumber daya manusia pariwisata; c. pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda