Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Teks Saat Ini
Pembangunan SDM bidang kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, meliputi:
a. sumber daya manusia pemerintah daerah pada dinas pariwisata;
dan
b. sumber daya manusia pengelola wisata dan pengelola usaha pariwisata.
Koreksi Anda
