Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan penguatan organisasi kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, meliputi strategi: a. akselerasi penataan dan pemantapan kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi; b. pengembangan dan penguatan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang Destinasi Pariwisata c. pengembangan dan penguatan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang Pemasaran Pariwisata; d. pengembangan dan penguatan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang industri pariwisata; (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan strategi: a. Penguatan tata kelola organisasi kepariwisataan dalam struktur Dinas; b. Penguatan kemampuan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program Pembangunan Kepariwisataan; a. Penguatan mekanisme sinkronisasi dan harmonisasi program Pembangunan Kepariwisataan baik secara internal Dinas maupun lintas sektor. b. Penguatan fungsi strategis Kepariwisataan dalam menghasilkan devisa. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan dengan strategi: a. Penguatan struktur dan fungsi organisasi bidang pengembangan destinasi; b. Fasilitasi terbentuknya organisasi pengembangan destinasi; c. Penguatan kemitraan antara organisasi pengembangan destinasi dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepariwisataan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dilakukan dengan strategi: a. Penguatan struktur dan fungsi organisasi bidang pemasaran di tingkat Pemerintah Daerah; b. Fasilitasi terbentuknya Badan Promosi Pariwisata Daerah; c. Penguatan kemitraan antara Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepariwisataan; (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d dilakukan dengan strategi: a. Fasilitasi pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Daerah; b. Penguatan kemitraan antara Gabungan Industri Pariwisata Daerah dengan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda