Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Teks Saat Ini
Pembangunan kelembagaan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
a. penguatan organisasi kepariwisataan;
b. pembangunan SDM pariwisata; dan
c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
