Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan kelembagaan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi: a. penguatan organisasi kepariwisataan; b. pembangunan SDM pariwisata; dan c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda