Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan peningkatan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a diwujudkan dalam bentuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha daya tarik wisata.
(2) Strategi untuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
a. mengembangkan manajemen atraksi;
b. memperbaiki kualitas interpretasi;
c. menguatkan kualitas produk wisata; dan
d. meningkatkan pengemasan produk wisata.
Koreksi Anda
