Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Teks Saat Ini
Pembangunan industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. penguatan struktur industri pariwisata;
b. peningkatan daya saing produk pariwisata;
c. peningkatan iklim investasi pariwisata;
d. pengembangan kemitraan usaha pariwisata;
e. penciptaan kredibilitas bisnis; dan
f. pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Koreksi Anda
