Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan DTW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. DTW sejarah dan budaya antara lain meliputi: Museum Ngebung, Museum Krikilan, Museum Bukuran, Museum Manyarejo, Petilasan Ki Onggo Djoyo, Petilasan Ngrancang Kencono, Makam Joko Tingkir, dan Gunung Kemukus; b. DTW Alam antara lain meliputi: Watu Pawon, Gunung Banyak, Boyolayar, Waduk Kedung Ombo, Kedung Grujug, Menara Pandang, Waduk Ketro, Waduk Gembong, Kedung Banteng, Waduk Kembangan, Waduk Brambang, Waduk Botok, Alas Kedawung, Waduk Blimbing, Pemandian Ngunut, Pemandian Bayanan, Waduk Gebyar, Bukit Cinta; Betisrejo; dan Telaga Bandut; Ekowisata Hutan Kota. c. DTW Buatan Manusia antara lain meliputi: Stasiun Sragen, Sentra Batik Masaran, Sentra Mebel Kalijambe, Gemolong Edupark, Taman Dayu Alam Asri, Pabrik Gulo Mojo, Pasar Bunder; Alun-alun Sragen, GOR Diponegoro; dan Kolam Renang Kartika; dan Stadiun Taruna. (2) Pembangunan DTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. nilai sejarah, nilai budaya, keanekaragaman, keunikan dan kekhasan, dan kearifan lokal, wawasan lingkungan hidup, dan kebutuhan manusia akan wisata; b. kualitas dan daya saing; c. perlindungan dan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan;
Koreksi Anda