Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KSP Sragen Sangiran dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b terdiri atas beberapa DTW, meliputi: a. Museum Klaster Krikilan dan sekitarnya; b. Museum Klaster Ngebung dan sekitarnya; c. Museum Klaster Bukuran dan sekitarnya; d. Museum Klaster Manyarejo dan sekitarnya; dan e. Museum Klaster Dayu dan sekitarnya; dan f. Menara Pandang Sangiran dan sekitarnya.
Koreksi Anda