Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSP Sragen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi: a. Gunung Kemukus dan sekitarnya; b. Sangiran dan sekitarnya; c. Pabrik Gula Mojo dan sekitarnya; d. Pemandian Air Panas Bayanan dan sekitarnya; dan e. Sentra Batik Kliwonan dan sekitarnya; (2) Perwilayahan KSP Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda