Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPP Sragen Singensumonar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, meliputi: a. Kecamatan Gesi; b. Kecamatan Tangen; c. Kecamatan Sukodono; d. Kecamatan Mondokan;dan e. Kecamatan Jenar (2) KPP Sragen Singensumonar sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas beberapa DTW, meliputi: a. Watu Pawon dan sekitarnya; b. Petilasan Ki Onggo Djoyo dan sekitarnya; c. Gunung Banyak dan sekitarnya; dan d. Petilasan Ngrancang Kencono dan sekitarnya; e. Taman Doa Santa Maria dan sekitarnya; f. Petilasan Nyi Ageng Serang dan sekitarnya;dan g. Makam Singomodo dan sekitarnya.
Koreksi Anda