Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPP Sragen Dawungrejo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi: a. Kecamatan Kedawung; dan b. Kecamatan Sambirejo. (2) KPP Sragen Dawungrejo sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas beberapa DTW, meliputi: a. Waduk Brambang dan sekitarnya; b. Waduk Botok dan sekitarnya; c. Alas Kedawung dan sekitarnya; d. Waduk Blimbing dan sekitarnya; e. Pemandian Ngunut dan sekitarnya; f. Pemandian Bayanan dan sekitarnya; g. Waduk Gebyar dan sekitarnya; h. Petilasan Ki Joko Budug dan sekitarnya; i. Bukit Cinta dan sekitarnya; dan j. Telaga Bandut dan sekitarnya.
Koreksi Anda