Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPP Sragen Ngragenkarangsandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi: a. Kecamatan Ngrampal; b. Kecamatan Sragen c. Kecamatan Karangmalang; d. Kecamatan Sambung Macan; dan e. Kecamatan Gondang. (2) KPP Sragen Ngragenkarangsandang sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas beberapa DTW, meliputi: a. Stasiun Sragen dan sekitarnya; b. Taman Dayu Alam Asri dan sekitarnya; c. Alun-alun Sragen dan sekitarnya; d. GOR Diponegoro dan sekitarnya; e. Kolam Renang Kartika dan sekitarnya; f. Waduk Gembong dan sekitarnya; g. Kedung Banteng dan sekitarnya; h. Waduk Kembangan dan sekitarnya; i. Ekowisata Hutan Kota dan sekitarnya; dan j. Stadiun Taruna.
Koreksi Anda