Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Teks Saat Ini
(1) KPP Sragen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Plumongtalisuri;
b. Ngragenkarangsandang;
c. Harjomas;
d. Dawungrejo; dan
e. Singensumonar;
(2) Perwilayahan KPP Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
