Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen. Ditetapkan di Sragen pada tanggal 31-12-2018 BUPATI SRAGEN, ttd dan cap KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI Diundangkan di Sragen pada tanggal 31-12-2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATENSRAGEN, ttd dan cap TATAG PRABAWANTO B. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 NOMOR 13 Salinan sesuai dengan aslinya a.n Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan kesra u.b Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Sragen Muh Yulianto, S.H., M.Si Pembina Tk I NIP. 19670725 199503 1 002 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINSI JAWA TENGAH: (13/2018);
Koreksi Anda