Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan peningkatan akses dan dukungan permodalan dalam upaya mengembangkan produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf g, dilakukan dengan strategi: a. pemberian insentif dan kemudahan terhadap akses permodalan bagi usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dalam pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemberian bantuan permodalan untuk mendukung perkembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar KPP Sragen dan KSP Sragen.
Koreksi Anda