Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Teks Saat Ini
Kebijakan penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d, dilakukan dengan strategi:
a. pemberian insentif dan kemudahan bagi pengembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. perlindungan terhadap kelangsungan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar destinasi.
Koreksi Anda
