Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Teks Saat Ini
Pembangunan DPS meliputi:
a. perwilayahan DPS;
b. pembangunan daya tarik wisata;
c. pembangunan aksesibilitas pariwisata; dan
d. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata;
Koreksi Anda
