Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pembangunan kepariwisataan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. DPS;
b. pemasaran pariwisata;
c. industri pariwisata; dan
d. kelembagaan kepariwisataan.
Koreksi Anda
