Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pembangunan kepariwisataan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: a. DPS; b. pemasaran pariwisata; c. industri pariwisata; dan d. kelembagaan kepariwisataan.
Koreksi Anda