Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud pembentukan Peraturan Daerah ini adalah: 1. menyatukan pandangan berbagai sektor pembangunan terkait mengenai pentingnya pembangunan kepariwisataan dalam pembangunan daerah; 2. menyusun sinergitas perencanaan pembangunan kepariwisataan dengan kebijakan pembangunan kepariwisataan nasional dan provinsi; 3. menyediakan landasan kebijakan yang terarah untuk perencanaan teknis berkenaan dengan pembangunan kawasan serta daya tarik wisata pada setiap kawasan;
Koreksi Anda