Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Teks Saat Ini
Maksud pembentukan Peraturan Daerah ini adalah:
1. menyatukan pandangan berbagai sektor pembangunan terkait mengenai pentingnya pembangunan kepariwisataan dalam pembangunan daerah;
2. menyusun sinergitas perencanaan pembangunan kepariwisataan dengan kebijakan pembangunan kepariwisataan nasional dan provinsi;
3. menyediakan landasan kebijakan yang terarah untuk perencanaan teknis berkenaan dengan pembangunan kawasan serta daya tarik wisata pada setiap kawasan;
Koreksi Anda
