Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen;
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
3. Bupati adalah Bupati Sragen;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
16
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen;
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen;
7. Staf Ahli Bupati adalah Staf Ahli Bupati Sragen;
8. Kelompok Jabatan Fungsional.