KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bupati mempunyai kedudukan sebagai unsur Pemerintah Daerah dan Pimpinan Pemerintah Daerah.
(1) Bupati mempunyai tugas dan wewenang :
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD ;
b. mengajukan rancangan Peraturan Daerah ;
c. MENETAPKAN Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama ;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah ;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
f. menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
h. melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j. menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;
k. menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan dan di hadapan rapat paripurna DPRD.
(3) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
(4) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah, 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
d. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD sesuai tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari :
a. Sekretaris DPRD;
b. Bagian;
c. Sub Bagian.
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari :
a. Sekretariat DPRD terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian;
b. masing-masing Bagian terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian.
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Inspektur, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
(2) Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
(3) Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan program pengawasan;
b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
c. pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.
Struktur Organisasi Inspektorat terdiri dari :
a. Inspektur;
b. Inspektur Pembantu membawahi Seksi;
c. Sekretaris membawahi Sub. Bagian.
Susunan Organisasi Inspektorat terdiri dari :
a. paling banyak 4 (empat) Inspektur Pembantu, dan 1 (satu) Sekretariat;
b. Sekretariat terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian;
c. Inspektur Pembantu terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi;
d. Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan.
(1) Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas, di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Dinas Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
(4) Pada Dinas Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
(1) Struktur Organisasi Dinas Daerah terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretaris yang membawahi Sub Bagian sebagai unsur pembantu pimpinan;
c. Bidang yang membawahi Seksi sebagai usur pelaksana.
(2) Susunan Organisasi Dinas Daerah terdiri dari :
a. paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Sekretariat;
b. Sekretariat terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian;
c. masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi;
d. Unit Pelaksana Teknis pada Dinas terdiri dari 1 (satu) Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan.
(3) Dinas Daerah terdiri dari :
a. Dinas Pendidikan;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Pekerjaan Umum;
d. Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM;
e. Dinas Sosial;
f. Dinas Pertanian;
g. Dinas Peternakan dan Perikanan;
h. Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika;
i. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
j. Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah;
k. Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah;
l. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga;
m. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
n. Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
(1) Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati dipimpin oleh Kepala / Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Teknis Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Pada Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis tertentu untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
(1) Struktur Organisasi Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan adalah :
a. Kepala;
b. Sekretaris membawahi Sub Bagian sebagai unsur pembantu pimpinan;
c. Bidang membawahi Sub Bidang sebagai unsur pelaksana.
(2) Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan terdiri dari :
a. paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Sekretariat;
b. Sekretariat terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian;
c. masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Sub Bidang;
d. Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan.
(3) Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan adalah :
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. Badan Kepegawaian Daerah;
c. Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat;
d. Badan Perijinan Terpadu;
e. Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa;
f. Badan Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan;
g. Badan Lingkungan Hidup;
h. Badan Pelaksana Penyuluhan;
i. Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah. .
;
Pasal 20
(1) Struktur Organisasi Lembaga Teknis Daerah berbentuk Kantor adalah ;
a. Kepala;
b. Sub. Bagian Tata Usaha sebagai unsur pembantu pimpinan;
c. Seksi sebagai unsur pelaksana.
(2) Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah berbentuk Kantor terdiri dari :
a. paling banyak 3 (tiga) Seksi, dan 1 (satu) Sub. Bagian Tata Usaha;
b. Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan.
(3) Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Kantor adalah :
a. Kantor Ketahanan Pangan
b. Kantor Perpustakaan Daerah ;
c. Kantor Pengelola Data Elektronik ;
d. Kantor Arsip dan Dokumentasi.
(1) Rumah Sakit Umum Daerah adalah bagian dari Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati Sragen dalam bidang kesehatan.
(2) Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pengobatan, pemulihan, dan peningkatan kesehatan, serta pencegahan penyakit melalui pelayanan rawat inap, rawat jalan, rawat darurat (emergency) dan tindakan medik, berintegrasi dalam sistem kesehatan daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit Umum Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. Pelayanan medis;
b. Pelayanan penunjang medis dan non medis;
c. Asuhan keperawatan;
d. Pelayanan rujukan;
e. Pendidikan dan pelatihan;
f. Penelitian dan pengembangan;
g. Pelaksanaan administrasi umum dan keuangan.
(1) Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah (Kelas B) adalah :
a. Direktur;
b. Wakil Direktur membawahi Bagian sebagai unsur pembantu pimpinan;
c. Wakil Direktur membawahi Bidang sebagai unsur pelaksana;
d. Bagian membawahi Sub Bagian;
e. Bidang membawahi Seksi dan / atau jabatan fungsional.
(2) Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah (Kelas B) adalah :
a. Paling banyak 3 (tiga) Wakil Direktur;
b. Wakil Direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian / Bidang;
c. Masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian;
d. Masing-masing Bidang membawahi paling banyak 2 (dua) Seksi;
e. Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan.
(1) Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Perangkat Daerah dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
b. pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah;
c. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
d. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya;
e. pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi.
(2) Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri dari :
a. Kepala;
b. 1 (satu) Sub Bagian Tata Usaha;
c. 3 (tiga) Seksi
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tipe B.