Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pengaduan Pelaku usaha terhadap pelayanan perizinan dal Penanaman Modal dilaksanakan melalui Dinas sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan.
Koreksi Anda