Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal dapat memanfaatkan aset Daerah untuk usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penanaman modal yang akan memanfaatkan aset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat rekomendasi dari pemerintah Daerah.
Koreksi Anda