Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal dapat memanfaatkan aset Daerah untuk usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penanaman modal yang akan memanfaatkan aset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat rekomendasi dari pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
