Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanaman Modal dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kegiatan u saha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda