Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilaksanakan oleh Dinas dan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Daerah. Pasa,l 27 (1) Penyebarluasan Penarlaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui: a. sosialisasi kebijakan Penanaman Modal; b. penyebarlu asan informasi; dan c. penyebarlu asan data. (2) Pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui: a. koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, akademisi s€rta lembaga pendidikan dan pelatihan terhadap pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan; dan b. pendampingan pelayanan perizinan.
Koreksi Anda