Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) komosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakal melalui Promosi Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. (2) Pelaksanaan Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Dinas secara mandiri, atau bekeq'asama dengan Pemerintah Daerah [.ain, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat atau bermitra dengan tembaga Non Pemerintah (3) Pelalsanaan Promosi Penanaman Modal dilaksanakan sesuai dengart ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda