Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
[1J Pengembangan iklfun Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan:
a. penetapan pemberian fasilitasi/insentif di bidang Penanaman Moda-l yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; dan
b. pembuatan peta potensi investasi Daerah.
[2) Moda] sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukar oleh Dinas secara mandiri atau bekerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Iain, Pemerintah Provinsi, Akademisi atau lembaga Non Pemerintah.
[3J Pelaksanaan pengembangan iklim Penalaman Modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan p€raturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan iklim Penanaman Modal di Daerah pendelegasian diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
