Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 132

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses penataan ruang setiap orang berhak untuk : a. mengetahui RTRW Kabupaten dan rencana rinci yang akan disusun kemudian; b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang di Daerah; c. memperoleh penggantian yang layak akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan RTRW Kabupaten; d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten di wilayahnya; e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan permintaan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten kepada pejabat yang berwenang; f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah, dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten yang menimbulkan kerugian; dan g. mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas keputusan Tata Usaha Negara yang terkait dengan tata ruang kabupaten. (2) Agar masyarakat mengetahui RTRW Kabupaten dan rencana rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang telah ditetapkan PD yang berwenang wajib menyebarluaskan melalui media massa, audio visual, papan pengumuman dan selebaran serta sosialisasi secara langsung kepada seluruh aparat Kabupaten dan komunitas masyarakat di Kabupaten. (3) Pelaksanaan hak masyarakat untuk menikmati pertambahan nilai ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Pasal ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hak memperoleh penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c Pasal ini diselenggarakan dengan cara musyawarah di antara fihak yang berkepentingan atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 123. Ketentuan Pasal 135 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda