Koreksi Pasal 125
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
(1) Semua bentuk perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat
(1) dilakukan oleh PD yang membidangi urusan perizinan dengan persetujuan PD yang membidangi tata ruang.
(2) Tata cara pemberian dan persyaratan izin pemanfaatan ruang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
(3) Tata cara pemberian dan persyaratan izin lainnya sebagaimana dimaksud pasal 124 ayat (6) poin a akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
121. Ketentuan Pasal 130 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
