Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 124

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) meliputi: a. izin prinsip; b. izin lokasi; c. izin perubahan status penggunaan tanah; d. izin penggunaan pemanfaatan tanah; e. izin mendirikan bangunan; dan f. izin lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Izin prinsip dan izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten dan/atau rencana rinci tata ruang Kabupaten. (3) Izin perubahan status penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten dan/atau rencana rinci tata ruang Kabupaten kepada orang dan/atau korporasi/badan hukum yang akan melakukan alih fungsi lahan. (4) Izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi : a. izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) merupakan izin yang diberikan kepada pengusaha untuk kegiatan pemanfaatan ruang dengan kriteria batasan luasan tanah kurang dari 1 ha; dan b. ketentuan lebih lanjut mengenai izin penggunaan pemanfaatan tanah akan ditetapkan dengan peraturan daerah dan Peraturan Bupati. (5) Ketentuan izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan: a. izin mendirikan bangunan merupakan izin yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis; dan b. ketentuan lebih lanjut mengenai izin mendirikan bangunan gedung akan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan izin lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. izin lainnya terkait pemanfaatan ruang merupakan ketentuan izin usaha perumahan, pertambangan, perkebunan, pariwisata, industri, perdagangan dan pengembangan sektoral lainnya, yang disyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan; dan b. ketentuan lebih lanjut mengenai izin penggunaan pemanfaatan tanah akan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. 120. Ketentuan Pasal 125 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda