Koreksi Pasal 123
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang akan memanfaatkan ruang wajib memiliki izin pemanfaatan ruang.
(2) Izin pemanfaatan ruang harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bupati melalui Kepala PD yang membidangi perizinan dan/atau tata ruang.
(4) Izin pemanfaatan ruang memuat tentang:
a. arahan pemanfaatan peruntukan ruang;
b. ketentuan teknis ruang mencakup koefisien dasar ruang hijau, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan garis sempadan bangunan; dan
c. kualitas ruang merupakan kondisi ruang yang harus dicapai setelah dimanfaatkan meliputi kondisi udara, tanah, air, hidrogeologi, flora dan fauna.
(5) Setiap orang yang telah memiliki Izin Pemanfaatan Ruang dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan izinnya.
(6) Setiap orang yang akan memanfaatkan ruang untuk kegiatan usaha yang mempunyai dampak besar dan penting wajib menjaga kualitas lingkungan dengan memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
119. Ketentuan Pasal 124 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
