Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 118

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf d terdiri atas: a. ketentuan umum peraturan zonasi sumber air; dan b. ketentuan umum peraturan zonasi Prasarana Sumber Daya Air. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan konservasi sumber air, kegiatan pembangunan tandon air, normalisasi sungai, pembangunan prasarana lalu lintas air, pembangunan bangunan pengambilan dan pembuangan air, pembangunan bangunan penunjang sistem prasarana wilayah kabupaten, kegiatan pariwisata dan kegiatan pengamanan sungai, pengamanan sempadan waduk, dan pengamanan sumber mata air; b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan selain sebagaimana huruf a yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air dan fungsi sismber jaringan sumber daya air; dan c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi sungai, waduk, dan sumber air tanah sebagai sumber air. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi Pengembangan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan: a. Kegiatanyangdiperbolehkan meliputi: 1. kegiatan mendirikan bangunan mendukung jaringan irigasi; kegiatan pengembangan kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan irigasi wajib dipertahankan secara fisik maupun fungsional dengan ketentuan menyediakan sempadan jaringan irigasi sekurang-kurangnya 2 meter di kiri dan kanan saluran; dan 2. pembangunan prasarana pendukung irigasi seperti pos pantau, pintu air, bangunan bagi dan bangunan air lainnya mengikuti ketentuan teknis yang berlaku; b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu prasarana sumber daya air. c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan mendirikan bangunan di dalam sempadan sumber air, sempadan sungai, sempadan waduk, sempadan embung, sempadan jaringan irigasi. 112. Ketentuan pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda