Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 116

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas: a. ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan bahan bakar minyak dan gas; dan b. ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan listrik. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan bahan bakar minyak dan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi pembangunan fasilitas yang mendukung jaringan bahan bakar minyak dan kegiatan yang meningkatkan kualitas jaringan transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi secara optimal dengan pembangunan Depo BBM yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan selain sebagaiman dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan bahan bakar minyak; dan c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan mendirikan bangunan di atas jaringan pipa gas. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pembangunan prasarana dan sarana jaringan transmisi tenaga listrik, kegiatan penunjang sistem jaringan transmisi tenaga listrik, dan penghijauan; 2. pengembangan jaringan baru atau penggantian jaringan lama pada pusat sistem pusat pelayanan dan ruas-ruas jalan utama diarahkan dengan sistem jaringan bawah tanah; dan 3. penempatan gardu pembangkit diarahkan di luar kawasan perumahan dan terbebas dari resiko keselamatan umum. b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan selainyang disebutkan pada huruf a yang bersifat sementara dan tidak permanen dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan transmisi tenaga listrik. c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud huruf a dan b yang dapat mengganggu fungsi sistem jaringan transmisi tenaga listrik. d. penempatan tiang SUTR dan SUTM mengikuti ketentuan terdiri atas: 1. jarak antara tiang dengan tiang pada jaringan umum tidak melebihi 40 meter; 2. jarak antara tiang jaringan umum dengan tiang atap atau bagian bangunan tidak melebihi 30 meter; 3. jarak antara tiang atap dengan tiang atap bangunan lainnva (sebanyak-banyaknya 5 bangunan berderet) tidak melebihi 30 meter; dan 4. jarak bebas antara penghantar udara dengan benda lain yang terdekat sekurang-kurangnya berjarak 0,5meter dari penghantar udara tersebut. e. areal lintasan dan jarak bebas antara penghantar SUTT dengan bangunan atau benda lainnya serta tanaman harus mempertimbangkan dampak negatif terhadap lingkungan dan dibebaskan dari bangunan serta wajib memperhatikan keamanan, keselamatan umum dan estetika lingkungan, dengan ketentuan teknis terdiri atas: 1. lapangan terbuka pada kawasan luar kota sekurang-kurangnya 7,5 meter dari SUTT; 2. lapangan olah raga sekurang-kurangnya 13,5 meter dari SUTT; 3. jalan raya sekurang-kurangnya 9 meter dari SUTT; 4. pohon/tanaman sekurang-kurangnya 4,5 meter dari SUTT; 5. bangunan tidak tahan api sekurang-kurangnya 13,5 meter dari SUTT; 6. bangunan perumahan, perdagangan jasa, perkantoran, pendidikan dan lainnya sekurang-kurangnya 4,5 meter dari SUTT; 7. SUTT lainnya, penghantar udara tegangan rendah dan jaringan telekomunikasi sekurang-kurangnya 4,5 meter dari SUTT; 8. jembatan besi, rangka besi penghantar listrik dan lainnya sekurang-kurangnya 4 meter dari SUTT; 9. pompa bensin/tangki bensin sekurang-kurangnya 20 meter dari SUTT dengan proyeksi penghantar paling luar pada bidang datar yang melewati kaki tiang; dan 10. tempat penimbunan bahan bakar sekurang-kurangnva 50 meter dari SUTT dengan proyeksi penghantar paling luar pada bidang datar yang melewati kaki tiang. 110. Ketentuan Pasal 117 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda