Koreksi Pasal 115
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi rencana sistem jaringan transportasi darat untuk jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, meliputi:
a. peraturan zonasi pada jaringan transportasi jalan;
b. peraturan zonasi pada jaringan transportasi kereta api; dan
c. peraturan zonasi jaringan transportasi sungai, danau dan penyeberangan.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi pada jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang milik jalan, runag manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.
b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi:
a) pembangunan utilitas jalan termasuk kelengkapan jalan, penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;
b) pemanfaatan ruas-ruas jalan utama sebagai tempat parkir hanya pada lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan oleh instansi yang berwenang dengan tetap menjaga kelancaran arus lalu lintas.
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
a) pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan kesemalatan pengguna jalan;
b) pemanfaatan ruas jalan selain prasarana transportasi yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas tidak diizinkan;
c) alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan;
d) membuat jalan masuk atau keluar, serta interchange jalan bebas hambatan, kecuali dengan izin Pemerintah;
e) seluruh pemanfaatan pada rumaja kecuali untuk pergerakan orang atau barang dan kendaraan; dan f) aktivitas pemanfaatan budidaya sampai batas ruwasja sesuai dengan kelas dan hirarki jalan.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi pada jaringan transportasi kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api dilakukan dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi sesuai garis sempadan bangunan di sisi jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan dampak lingkungan dan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api;
b. Kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan bersyarat adalah kegiatan yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api di sepanjang jalur kereta api; dan
c. Kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan adalah kegiatan yang dapat menganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretapian.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi pada jaringan transportasi sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan keberangkatan, kedatangan, menunggu pada zona penyebarangan waduk dan kegiatan keperluan penumpang pada fasilitas penunjang;
b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi jasa lingkungan dan selain yang disebutkan pada huruf a dengan syarat tidak mengganggu kegiatan operasional terpenyeberangan waduk;
dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan terdiri atas kegiatan-kegiatan yang mengganggu kelancaran penyeberangan pada zona utama waduk dan kegiatan-kegiatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan pada zona fasilitas penunjang.
109. Ketentuan Pasal 116 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
