Koreksi Pasal 110
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
Upaya perwujudan RTRW Kabupaten yang dituangkan dalam indikasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) huruf d diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
105. Ketentuan Pasal 112 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
