Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan perwujudan kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf d dilakukan melalui program: a. penetapan kawasan peruntukan industri b. penyediaan sarana dan prasarana pendukung industri; c. pengembangan lembaga pemasaran dan peningkatan peluang investasi industri; d. penataan industri eksisting; e. pengembangan sentra industri kecil menengah; f. pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan industri untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan; dan g. pengembangan kawasan peruntukan industri. 96. Ketentuan Pasal 102 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda