Koreksi Pasal 94
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
Arahan perlindungan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf f terdiri atas:
a. arahan perlindungan kawasan rawan banjir dilakukan melalui program:
1. pengendalian pembangunan kawasan permukiman dan fasilitas pendukungnya;
2. pengembangan jalur ruang evakuasi; dan
3. melakukan program pembinaan, penyuluhan kepada masyarakat di kawasan rawan banjir.
b. arahan perlindungan kawasan rawan gerakan tanah secara geologis dilakukan melalui program:
1. pengendalian pembangunan kawasan permukiman dan fasilitas pendukungnya;
2. pengembangan jalur dan ruang evakuasi; dan
3. melakukan program pembinaan, penyuluhan kepada masyarakat di kawasan rawan gerakan tanah secara geologis.
90. Diantara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 94 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94 A
Arahan perlindungan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 huruf g berupa arahan perlindungan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan dilakukan melalui program:
1. pelestarian bangunan dan/atau situs cagar budaya; dan
2. penetapan kawasan inti dan kawasan penyangga.
91. Ketentuan Pasal 95 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
