Koreksi Pasal 92
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
Arahan perlindungan kawasan ruang terbuka hijau kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf d dilakukan melalui program:
a. penetapakan luas ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan;
b. menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air;
c. pengendalian alih fungsi lahan pada kawasan resapan air;
d. pengendalian kegiatan atau hal-hal yang bersifat menghalangi masuknya air hujan ke dalam tanah; dan
e. meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nayaman, segar, indah, dan bersih.
89. Ketentuan Pasal 94 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
