Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan perlindungan kawasan konservasi berupa perlindungan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf c terdiri atas : 1. penetapan batas kawasan kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya; 2. pengawasan dan pemantauan untuk pelestarian kawasan suaka alam dan suaka margasatwa darat; 3. penetapan larangan untuk melakukan berbagai usaha dan/atau kegiatan; 4. pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistemnya; dan 5. percepatan reboisasi kawasan suaka alam yang telah rusak; 88. Ketentuan Pasal 92 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda