Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan perwujudan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d dilakukan melalui program pengelolaan minyak dan gas bumi, yaitu berupa: a. pengembangan stasiun pengisian bahan bakar umum tersebar di seluruh kecamatan; b. pengembangan stasiun pengisian bahan bakar elpiji tersebar di seluruh kecamatan; c. Pembangunan Infrastruktur pembangkit tenaga listrik berupa Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan sarana pendukungnya; d. Pembangunan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukungnya. 81. Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda